Langkah Mengurus Pernikahan di Bali

Dimana pun terselenggaranya pernikahan pasangan-pasangan di seluruh penjuru dunia, aspek hukum menjadi salah satu syarat sah dari pernikahan yang dilangsungkan. Hal ini juga menjadi kemutlakan di negeri tempat kita tinggal, Indonesia. Di Indonesia, secara lengkap dan lebih spesifik, prosedur pencatatan pernikahan secara sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 (PP No.9/1975) pasal 3 sampai 11. Begitu pula untuk Anda calon mempelai yang memiliki rencana pernikahan di Bali.

Bagaimana Cara Mengurus Pernikahan di Bali?

Nah, khusus untuk Anda para pasangan calon mempelai yang hendak menyelenggarakan pernikahan di Bali dengan keyakinan agama Hindu, secara ringkas Puspaninglango akan memaparkan prosedurnya pada artikel ini

Melapor Ke Petugas Pencatat Pernikahan di Bali

Bagi para calon mempelai yang hendak melangsungkan pernikahan di Bali, langkah pertama diawali dengan melaporkan rencana pernikahan ke pihak berwenang yakni pegawai pencatat pernikahan di kantor catatan sipil yang sama dengan tempat melangsungkan upacara pernikahan di Bali. Pelaporan sendiri maksimal 10 hari sebelum upacara pernikahan dilangsungkan.

Mengisi Formulir Pencatatan Nikah

Proses pelaporan dalam langkah pertama biasanya diteruskan ke tahap selanjutnya yakni pengisian formulir pencatatan nikah di waktu bersamaan. Proses pengisian formulir pencatatan pernikahan di Bali memiliki syarat administrasi berupa dokumen-dokumen yang harus disertakan seperti;

  • Surat pengantar dari kelurahan calon mempelai
  • Foto copy KTP, kartu keluarga, akte kelahiran
  • Surat bukti kewarganegaraan bagi WNA (warga negara asing),
  • Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  • Surat keterangan Sudhiwadhani (untuk mereka yang belum masuk Hindu)
  • Ijin tertulis dari pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Ham / Panglima TNI/ Kapolri, jika salah seorang atau keduanya anggota TNI atau POLRI

Selain dokumen-dokumen yang dicantumkan sebelumnya, para calon mempelai juga wajib membawa sejumlah dokumen tambahan dalam kondisi khusus semisal;

  • Ijin tertulis dari pengadilan untuk mempelai yang belum berumur 21 tahun, atau
  • Ijin tertulis dari pengadilan, surat kematian istri/suami terdahulu, surat cerai, akta kelahiran anak dari perkawinan terdahulu, untuk pernikahan lebih dari satu kali

Khusus bagi calon mempelai yang tidak bisa hadir mengurus formulis pencatatan nikah, wajib juga untuk melampirkan Surat Kuasa Otentik ditulis tangan untuk pihak wakil yang ditunjuk calon mempelai.

Semua dokumen persyaratan akan ditelaah oleh petugas dalam proses verifikasi. Pihak pencatat dalam hal ini dapat menentukan apakah formulir tersebut langsung disahkan atau perlu peninjauan kembali jika dokumen persyaratan dinilai kurang lengkap. Setelah disahkan oleh kantor catatan sipil setempat, para calon mempelai baru dapat melangsungkan upacara pernikahan mereka.

Pelaksanaan Upacara Pernikahan di Bali

Upacara pernikahan Bali atau upacara Samskara Vivaha secara agama dilangsungkan sesuai dengan tradisi setempat. Upacara pernikahan Bali berlangsung pada hari baik yang disepakati oleh kedua belah keluarga mempelai, dipimpin oleh Pinandita (Pendeta) yang disaksikan secara langsung oleh saksi, pihak keluarga dan masyarakat yang hadir. Di dalam upacara pernikahan ini juga hadir pihak pegawai pencatat perkawinan yang ditunjuk kantor catatan sipil

Penandatanganan Akta Perkawinan

Setelah upacara adat pernikahan telah selesai, tahap terakhir adalah penandatanganan akta perkawinan yang disediakan oleh pihak pegawai pencatat perkawinan yang datang. Selesainya penandatanganan akta perkawinan ini memberikan bukti secara hukum pernikahan calon mempelai syah dan tercatat resmi sebagai pasangan suami-istri (pasangan menikah).

Dengan selesainya pencatatan pernikahan secara sipil, kalian sudah resmi diakui sebagai pasangan suami-istri di mata hukum. Proses ini memang menjadi langkah penting untuk memastikan status sah pernikahan. Jangan lupa, persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar. Dengan adanya daftar KUA yang telah dirangkum di atas, kini kalian bisa dengan mudah mengetahui lokasi dan kontak KUA di Bali. Semoga perjalanan menuju hari bahagia kalian berjalan lancar dan penuh berkah!

Temukan berbagai informasi lengkap tentang mengurus pernikahan adat Bali di blog referensi pernikahan Puspaninglango. Dapatkan tips seputar vendor dekorasi pernikahan adat bali, daftar bali wedding planner, serta rangkaian hiasan bunga yang memukau untuk berbagai kebutuhan acara Anda.

Continue ReadingLangkah Mengurus Pernikahan di Bali

Tingkatan & Fungsi dari Payas Bali

Tidak hanya kaya dengan kekayaaan dan keindahan alamnya, Bali juga dikenal dari kekayaan budayanya. Jika melihat sekeliling wilayah di Indonesia, kekayaan budaya Bali tentu sangat berbeda dengan lainnya bahkan tergolong unik. Keunikan ini mungkin dikarenakan keberadaan budaya Bali yang mayoritas mendapatkan sentuhan dari aspek agama Hindu dibanding budaya lainnya di Indonesia. Bicara tentang keunikan budayanya, tentu ada beragam elemen budaya yang ditampilkan. Misalnya saja pakaian adat masyarakat Bali atau payas bali.

Beberapa dari Anda mungkin hanya mengenal nama Payas Agung sebagai representasi pakaian adat masyarakat Bali. Tidak salah memang, hanya saja jika ditelusuri lebih dalam masih banyak lagi jenis pakaian adat Bali atau Payas Bali yang menjadi representasi busana masyarakat Pulau Dewata.

Tingkatan Baju Adat Payas di Bali

Dilansir dari beberapa referensi, di bawah ini adalah penjabaran jenis-jenis pakaian adat khas Bali sesuai dengan tingkatan dan fungsinya.

Payas Agung Bali

Foto Payas Agung Puri Ubud Gianyar

Tingkatan tertinggi untuk pakaian payas Bali, Payas Agung merupakan pakaian adat bali yang mewah dan spesial. Spesial dalam hal ini, juga berartikan pakaian ini hanya dipakai saat momen-momen tertentu yang spesial. Momen pernikahan Bali misalnya. Payas Agung ini dipakai untuk pasangan suami-istri yang melangsungkan upacara adat pernikahan bali.

Memadukan warna-warna yang mewakilkan elemen ‘kemewahan’, Busana Payas Agung kental dengan warna merah, emas, dan putih. Di Bali, Payas Agung tidak hanya terdapat satu konsep busana saja. Masing-masing wilayah di Bali memiliki tipe Payas Agungnya sendiri.

Dalam pernikahan Bali, Payas Agung terdiri dari kombinasi kain songket mewah, kamen prada Bali, dan aksesoris lengkap. Kain songket mewah dililitkan menjadi bentuk atasan dan bawahan. Menutupi bagian dada hingga bagian kaki. Dilengkapi juga dengan pemakaian mahkota untuk pengantin pria dan wanita. Aksesoris yang dikenakan seperti kalung, anting, gelang, keris (khusus pria), dan yang lainnya diketahui bernuansa emas. Khusus untuk pengantin pria, beberapa Busana ini juga mengombinasikan lilitan kain songket mewah dengan jas beludru bermotif prada bali. Tidak hanya untuk digunakan untuk acara pernikahan bali (pawiwahan), Payas Agung juga sering digunakan untuk upacara adat penting seperti upacara potong gigi, dan acara adat seremonial tertentu lainnya.

Payas Jangkep

Foto Payas Jangkep untuk Mapesdek

Berasal dari bahasa Bali ‘Jangkep’ yang berartikan ‘lengkap’, Payas Jangkep merupakan pakaian adat bali dengan busana, aksesoris, dan riasan yang lengkap. Tidak hanya untuk menghadiri acara-acara bersifat formal, busana ini dapat digunakan juga untuk acara seremonial seperti lamaran, upacara kemanusiaan, atau wisuda.

Payas Madya

Payas Bali Madya

Busana ini paling sering dipakai untuk aktivitas sehari-hari. Memiliki tingkatan pemakaian yang tidak terlalu ketat (fleksibel), Payas Madya memadukan unsur atasan non-formal seperti t-shirt, kemeja, kebaya berwarna-warni dengan bawahan berupa kamen dan saput. Busana ini juga dilengkapi dengan selendang di pinggang untuk mengikat kamen.

Payas Alit Bali

Payas Happy Salma

Sama seperti payas madya yang merupakan pakaian tradisional yang paling sering digunakan oleh masyarakat Bali sehari-hari, Payas Alit biasa digunakan untuk kegiatan peribadatan ke Pura. Busana Payas Bali ini menggunakan nuansa kain putih baik di kemeja pria maupun kebaya wanita. Busana atasan ini turut dipadukan bersama kamen, saput dan selendang di pinggang. Khusus untuk pria, Payas alit dipadukan bersama udang berwarna putih di bagian kepala.

Dengan begitu banyaknya ragam busana adat Bali, kita dapat melihat betapa kayanya warisan budaya yang dimiliki oleh Pulau Dewata. Setiap jenis pakaian adat memiliki makna mendalam dan peran penting dalam berbagai upacara maupun aktivitas sehari-hari masyarakat Bali. Mengenal dan memahami keunikan budaya ini tidak hanya menambah wawasan, tapi juga memberikan apresiasi lebih terhadap tradisi yang telah bertahan hingga kini. Jadi, ketika berkunjung ke Bali, sempatkan untuk melihat langsung atau bahkan mengenakan busana adat ini agar merasakan lebih dekat kebudayaan yang begitu khas.

Temukan berbagai informasi lengkap tentang mengurus pernikahan adat Bali di blog referensi pernikahan Puspaninglango. Dapatkan tips seputar vendor dekorasi pernikahan adat bali, daftar bali wedding planner, serta rangkaian hiasan bunga yang memukau untuk berbagai kebutuhan acara Anda.

Continue ReadingTingkatan & Fungsi dari Payas Bali

Kontak & Alamat KUA di Bali (Update 2024)

Seperti halnya pernikahan-pernikahan yang digelar di berbagai wilayah Indonesia, pernikahan di Bali pun akan melalui proses pencatatan sipil. Selain merupakan sebuah syarat mutlak pernikahan, pencatatan secara sipil ini bertujuan untuk memperjelas bukti status sah pasangan suami-istri di mata hukum atau secara konstitusional. Pertanyaannya, dimana pasangan menikah dapat melakukan proses ini? Sudah tentu di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah pernikahan yakni KUA di Bali.

Proses pencatatan sipil ini pada dasarnya tidak terlalu sulit. Sudah ada panduannya secara jelas dalam undang-undang perkawinan. Meskipun tidak sulit, kalian tentu harus memperhatikan betul dimana lokasi KUA yang tepat sesuai dengan tempat kalian menikah di Bali.

Nah, teruntuk para pasangan yang ingin mengurus dan mencatatkan pernikahan kalian secara sipil di Bali, Puspaning lango merangkum sejumlah daftar KUA di Bali. Daftar KUA di Bali lengkap dengan lokasi alamat dan nomor telpon dapat disimak pada tabel di bawah ini !

Daftar KUA di Bali

KUA di Kota Denpasar

KUA (Kecamatan)AlamatNo. TelponEmail
Denpasar TimurJl. Gunung Talang No. 4 Buana Indah Padangsambian(0361) 463442kua.denpasartimur@kemenag.go.id
Denpasar SelatanJl. Mertasari 108 A Sidakarya(0361) 721044kua.denpasarselatan@kemenag.go.id
Denpasar BaratJl. Tegal Harum No. 8 Br. Biaung Kesiman Denpasar(0361) 481 583kua.denpasarbarat@kemenag.go.id
Denpasar UtaraPerumahan A. Yani Regency No. 62kua.denpasarutara@kemenag.go.id
Denpasar TimurJl. Gunung Talang No. 4 Buana Indah Padangsambian(0361) 463442kua.denpasartimur@kemenag.go.id
Denpasar SelatanJl. Mertasari 108 A Sidakarya(0361) 721044kua.denpasarselatan@kemenag.go.id

KUA di Kabupaten Buleleng

BulelengJl. Udayana No. 17, Singaraja 81116(0362) 29049kua.buleleng@kemenag.go.id
TejakulaJl. Singaraja – Amlapura, Tejakula 81117kua.tejakula@kemenag.go.id
GerokgakJl. Seririt – Gilimanuk Km.18 Gerokgak 81155kua.gerokgak@kemenag.go.id
SukasadaJl. Raya Singaraja – Bedugul, Sangket Sukasada(0362) 29253kua.sukasada@kemenag.go.id
BanjarJl. Seririt- Singaraja Labuan Aji, Ds Temukuskua.banjar@kemenag.go.id
SeriritJl. Udayana II, Seririt 81153kua.seririt@kemenag.go.id

KUA di Kabupaten Karangasem

 KarangasemJl. Bhayangkara No. 23, Amlapura 808110363-21161kua.karangasem@kemenag.go.id
 BebandemJl. Raya Bebandem – Karangasem, Bebendem 808610363-21161kua.bebandem@kemenag.go.id
 SidemenJl. Bangbang Biaung – Satria, Kp Sindu, Sidemen 808640363-21161kua.sidemen@kemenag.go.id
ManggisJl. Raya Manggis, Kampung Buitan – Manggis, 808170363-21161kua.manggis@kemenag.go.id

KUA di Kabupaten Klungkung

 KlungkungJl. Gajahmada No. 72 Semarapura 80716(0366) 21198kua.klungkung@kemenag.go.id
 DawanJl. Pantai Kusamba, Kp. Kusambakua.dawan@kemenag.go.id
 Nusa PenidaDesa Toyapakeh, Nusa Penida  80771kua.nusapenida@kemenag.go.id

KUA di Kabupaten Gianyar

 Gianyar

Jl. Kepundung No.8 Gianyar, Kp 805110361-943042kua.gianyar@kemenag.go.id
 SukawatiMusholla Al Ikhlas Banjar Tebuana0361-943042

kua.sukawati@kemenag.go.id

KUA di Kabupaten Badung

 KutaJl. Raya Tuban Br Pasekan  Kuta, Badung 80362(0361) 755997kua.kuta@kemenag.go.id
 PetangDesa Angantiga Petangkua.petang@kemenag.go.id
 MengwiKomplek Puspem Badung Sempidikua.mengwi@kemenag.go.id

KUA di Kabupaten Jembrana

NegaraJl. Ngurah Rai No. 147  Negara 82217(0365) 42928kua.negara@kemenag.go.id
MendoyoJl. Raya Denpasar – Gilimanuk Km.89, Pohsantenkua.mendoyo@kemenag.go.id
MelayaJl. Raya Negara – Gilimanuk, Melayakua.melaya@kemenag.go.id
PekutatanJl. Raya Denpasar – Gilimanuk Km.71, Pulukankua.pekutatan@kemenag.go.id

KUA di Kabupaten Bangli

KintamaniJl Raya Kintamani, Kab Bangli(0366) 91126 kua.kintamani@kemenag.go.id
BangliJl LC Subak Aya, Kec Bebalang, Kab Bangli(0366) 91126 kua.bangli@kemenag.go.id

KUA di Kabupaten Tabanan

 TabananJl. Anggrek Gg.I/12 Tabanan 82111(0361) 812046kua.tabanan@kemenag.go.id
 BaturitiJl. Raya Pekarangan, Baturiti 82191kua.baturiti@kemenag.go.id
 PenebelJl. Buruan Kaja, Penebelkua.penebel@kemenag.go.id
 KediriJl. S. Parman, Kediri 82123(0361) 8067867kua.kediri@kemenag.go.id
 SelemadegJl. Rajawali No 22, Bajerakua.selemadeg@kemenag.go.id
 PupuanJl. Raya Pupuan – Seririt, Pupuankua.pupuan@kemenag.go.id

 

Dengan selesainya pencatatan pernikahan secara sipil, kalian sudah resmi diakui sebagai pasangan suami-istri di mata hukum. Proses ini memang menjadi langkah penting untuk memastikan status sah pernikahan. Jangan lupa, persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar. Dengan adanya daftar KUA yang telah dirangkum di atas, kini kalian bisa dengan mudah mengetahui lokasi dan kontak KUA di Bali. Semoga perjalanan menuju hari bahagia kalian berjalan lancar dan penuh berkah!

Temukan berbagai informasi lengkap tentang mengurus pernikahan adat Bali di blog referensi pernikahan Puspaninglango. Dapatkan tips seputar vendor dekorasi pernikahan adat bali, daftar bali wedding planner, serta rangkaian hiasan bunga yang memukau untuk berbagai kebutuhan acara Anda.

Continue ReadingKontak & Alamat KUA di Bali (Update 2024)