Seperti halnya pernikahan-pernikahan yang digelar di berbagai wilayah Indonesia, pernikahan di Bali pun akan melalui proses pencatatan sipil. Selain merupakan sebuah syarat mutlak pernikahan, pencatatan secara sipil ini bertujuan untuk memperjelas bukti status sah pasangan suami-istri di mata hukum atau secara konstitusional. Pertanyaannya, dimana pasangan menikah dapat melakukan proses ini? Sudah tentu di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah pernikahan yakni KUA di Bali.
Proses pencatatan sipil ini pada dasarnya tidak terlalu sulit. Sudah ada panduannya secara jelas dalam undang-undang perkawinan. Meskipun tidak sulit, kalian tentu harus memperhatikan betul dimana lokasi KUA yang tepat sesuai dengan tempat kalian menikah di Bali.
Nah, teruntuk para pasangan yang ingin mengurus dan mencatatkan pernikahan kalian secara sipil di Bali, Puspaning lango merangkum sejumlah daftar KUA di Bali. Daftar KUA di Bali lengkap dengan lokasi alamat dan nomor telpon dapat disimak pada tabel di bawah ini !
Dengan selesainya pencatatan pernikahan secara sipil, kalian sudah resmi diakui sebagai pasangan suami-istri di mata hukum. Proses ini memang menjadi langkah penting untuk memastikan status sah pernikahan. Jangan lupa, persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar. Dengan adanya daftar KUA yang telah dirangkum di atas, kini kalian bisa dengan mudah mengetahui lokasi dan kontak KUA di Bali. Semoga perjalanan menuju hari bahagia kalian berjalan lancar dan penuh berkah!