Langkah Mengurus Pernikahan di Bali

You are currently viewing Langkah Mengurus Pernikahan di Bali
Sumber: Putu Ayu Widia Eka Putri

Dimana pun terselenggaranya pernikahan pasangan-pasangan di seluruh penjuru dunia, aspek hukum menjadi salah satu syarat sah dari pernikahan yang dilangsungkan. Hal ini juga menjadi kemutlakan di negeri tempat kita tinggal, Indonesia. Di Indonesia, secara lengkap dan lebih spesifik, prosedur pencatatan pernikahan secara sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 (PP No.9/1975) pasal 3 sampai 11. Begitu pula untuk Anda calon mempelai yang memiliki rencana pernikahan di Bali.

Nah, khusus untuk Anda para pasangan calon mempelai yang hendak menyelenggarakan pernikahan di Bali dengan keyakinan agama Hindu, secara ringkas Puspaninglango akan memaparkan prosedurnya pada artikel ini

Melapor Ke Petugas Pencatat Pernikahan di Bali

Bagi para calon mempelai yang hendak melangsungkan pernikahan di Bali, langkah pertama diawali dengan melaporkan rencana pernikahan ke pihak berwenang yakni pegawai pencatat pernikahan di kantor catatan sipil yang sama dengan tempat melangsungkan upacara pernikahan di Bali. Pelaporan sendiri maksimal 10 hari sebelum upacara pernikahan dilangsungkan.

Mengisi Formulir Pencatatan Nikah

Proses pelaporan dalam langkah pertama biasanya diteruskan ke tahap selanjutnya yakni pengisian formulir pencatatan nikah di waktu bersamaan. Proses pengisian formulir pencatatan pernikahan di Bali memiliki syarat administrasi berupa dokumen-dokumen yang harus disertakan seperti;

  • Surat pengantar dari kelurahan calon mempelai
  • Foto copy KTP, kartu keluarga, akte kelahiran
  • Surat bukti kewarganegaraan bagi WNA (warga negara asing),
  • Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  • Surat keterangan Sudhiwadhani (untuk mereka yang belum masuk Hindu)
  • Ijin tertulis dari pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Ham / Panglima TNI/ Kapolri, jika salah seorang atau keduanya anggota TNI atau POLRI

Selain dokumen-dokumen yang dicantumkan sebelumnya, para calon mempelai juga wajib membawa sejumlah dokumen tambahan dalam kondisi khusus semisal;

  • Ijin tertulis dari pengadilan untuk mempelai yang belum berumur 21 tahun, atau
  • Ijin tertulis dari pengadilan, surat kematian istri/suami terdahulu, surat cerai, akta kelahiran anak dari perkawinan terdahulu, untuk pernikahan lebih dari satu kali

Khusus bagi calon mempelai yang tidak bisa hadir mengurus formulis pencatatan nikah, wajib juga untuk melampirkan Surat Kuasa Otentik ditulis tangan untuk pihak wakil yang ditunjuk calon mempelai.

Semua dokumen persyaratan akan ditelaah oleh petugas dalam proses verifikasi. Pihak pencatat dalam hal ini dapat menentukan apakah formulir tersebut langsung disahkan atau perlu peninjauan kembali jika dokumen persyaratan dinilai kurang lengkap. Setelah disahkan oleh kantor catatan sipil setempat, para calon mempelai baru dapat melangsungkan upacara pernikahan mereka.

Pelaksanaan Upacara Pernikahan di Bali

Upacara pernikahan Bali atau upacara Samskara Vivaha secara agama dilangsungkan sesuai dengan tradisi setempat. Upacara pernikahan Bali berlangsung pada hari baik yang disepakati oleh kedua belah keluarga mempelai, dipimpin oleh Pinandita (Pendeta) yang disaksikan secara langsung oleh saksi, pihak keluarga dan masyarakat yang hadir. Di dalam upacara pernikahan ini juga hadir pihak pegawai pencatat perkawinan yang ditunjuk kantor catatan sipil

Penandatanganan Akta Perkawinan

Setelah upacara adat pernikahan telah selesai, tahap terakhir adalah penandatanganan akta perkawinan yang disediakan oleh pihak pegawai pencatat perkawinan yang datang. Selesainya penandatanganan akta perkawinan ini memberikan bukti secara hukum pernikahan calon mempelai syah dan tercatat resmi sebagai pasangan suami-istri (pasangan menikah).