Read more about the article Langkah Mengurus Pernikahan di Bali
Sumber: Putu Ayu Widia Eka Putri

Langkah Mengurus Pernikahan di Bali

Dimana pun terselenggaranya pernikahan pasangan-pasangan di seluruh penjuru dunia, aspek hukum menjadi salah satu syarat sah dari pernikahan yang dilangsungkan. Hal ini juga menjadi kemutlakan di negeri tempat kita tinggal, Indonesia. Di Indonesia, secara lengkap dan lebih spesifik, prosedur pencatatan pernikahan secara sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 (PP No.9/1975) pasal 3 sampai 11. Begitu pula untuk Anda calon mempelai yang memiliki rencana pernikahan di Bali.

Nah, khusus untuk Anda para pasangan calon mempelai yang hendak menyelenggarakan pernikahan di Bali dengan keyakinan agama Hindu, secara ringkas Puspaninglango akan memaparkan prosedurnya pada artikel ini

Melapor Ke Petugas Pencatat Pernikahan di Bali

Bagi para calon mempelai yang hendak melangsungkan pernikahan di Bali, langkah pertama diawali dengan melaporkan rencana pernikahan ke pihak berwenang yakni pegawai pencatat pernikahan di kantor catatan sipil yang sama dengan tempat melangsungkan upacara pernikahan di Bali. Pelaporan sendiri maksimal 10 hari sebelum upacara pernikahan dilangsungkan.

Mengisi Formulir Pencatatan Nikah

Proses pelaporan dalam langkah pertama biasanya diteruskan ke tahap selanjutnya yakni pengisian formulir pencatatan nikah di waktu bersamaan. Proses pengisian formulir pencatatan pernikahan di Bali memiliki syarat administrasi berupa dokumen-dokumen yang harus disertakan seperti;

  • Surat pengantar dari kelurahan calon mempelai
  • Foto copy KTP, kartu keluarga, akte kelahiran
  • Surat bukti kewarganegaraan bagi WNA (warga negara asing),
  • Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  • Surat keterangan Sudhiwadhani (untuk mereka yang belum masuk Hindu)
  • Ijin tertulis dari pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Ham / Panglima TNI/ Kapolri, jika salah seorang atau keduanya anggota TNI atau POLRI

Selain dokumen-dokumen yang dicantumkan sebelumnya, para calon mempelai juga wajib membawa sejumlah dokumen tambahan dalam kondisi khusus semisal;

  • Ijin tertulis dari pengadilan untuk mempelai yang belum berumur 21 tahun, atau
  • Ijin tertulis dari pengadilan, surat kematian istri/suami terdahulu, surat cerai, akta kelahiran anak dari perkawinan terdahulu, untuk pernikahan lebih dari satu kali

Khusus bagi calon mempelai yang tidak bisa hadir mengurus formulis pencatatan nikah, wajib juga untuk melampirkan Surat Kuasa Otentik ditulis tangan untuk pihak wakil yang ditunjuk calon mempelai.

Semua dokumen persyaratan akan ditelaah oleh petugas dalam proses verifikasi. Pihak pencatat dalam hal ini dapat menentukan apakah formulir tersebut langsung disahkan atau perlu peninjauan kembali jika dokumen persyaratan dinilai kurang lengkap. Setelah disahkan oleh kantor catatan sipil setempat, para calon mempelai baru dapat melangsungkan upacara pernikahan mereka.

Pelaksanaan Upacara Pernikahan di Bali

Upacara pernikahan Bali atau upacara Samskara Vivaha secara agama dilangsungkan sesuai dengan tradisi setempat. Upacara pernikahan Bali berlangsung pada hari baik yang disepakati oleh kedua belah keluarga mempelai, dipimpin oleh Pinandita (Pendeta) yang disaksikan secara langsung oleh saksi, pihak keluarga dan masyarakat yang hadir. Di dalam upacara pernikahan ini juga hadir pihak pegawai pencatat perkawinan yang ditunjuk kantor catatan sipil

Penandatanganan Akta Perkawinan

Setelah upacara adat pernikahan telah selesai, tahap terakhir adalah penandatanganan akta perkawinan yang disediakan oleh pihak pegawai pencatat perkawinan yang datang. Selesainya penandatanganan akta perkawinan ini memberikan bukti secara hukum pernikahan calon mempelai syah dan tercatat resmi sebagai pasangan suami-istri (pasangan menikah).

Continue ReadingLangkah Mengurus Pernikahan di Bali
Read more about the article Payas Bali: Tingkatan & Fungsi
Sumber: Instagram

Payas Bali: Tingkatan & Fungsi

Tidak hanya kaya dengan kekayaaan dan keindahan alamnya, Bali juga dikenal dari kekayaan budayanya. Jika melihat sekeliling wilayah di Indonesia, kekayaan budaya Bali tentu sangat berbeda dengan lainnya bahkan tergolong unik. Keunikan ini mungkin dikarenakan keberadaan budaya Bali yang mayoritas mendapatkan sentuhan dari aspek agama Hindu dibanding budaya lainnya di Indonesia. Bicara tentang keunikan budayanya, tentu ada beragam elemen budaya yang ditampilkan. Misalnya saja pakaian adat masyarakat Bali atau payas bali.

Beberapa dari Anda mungkin hanya mengenal nama Payas Agung sebagai representasi pakaian adat masyarakat Bali. Tidak salah memang, hanya saja jika ditelusuri lebih dalam masih banyak lagi jenis pakaian adat Bali atau Payas Bali yang menjadi representasi busana masyarakat Pulau Dewata.

Dilansir dari beberapa referensi, di bawah ini adalah penjabaran jenis-jenis pakaian adat khas Bali sesuai dengan tingkatan dan fungsinya.

Payas Agung Bali

Payas Agung Pernikahan Bali
Sumber: Instagram

 

Tingkatan tertinggi untuk pakaian payas Bali, Payas Agung merupakan pakaian adat bali yang mewah dan spesial. Spesial dalam hal ini, juga berartikan pakaian ini hanya dipakai saat momen-momen tertentu yang spesial. Momen pernikahan Bali misalnya. Payas Agung ini dipakai untuk pasangan suami-istri yang melangsungkan upacara adat pernikahan bali.

Memadukan warna-warna yang mewakilkan elemen ‘kemewahan’, Busana Payas Agung kental dengan warna merah, emas, dan putih. Di Bali, Payas Agung tidak hanya terdapat satu konsep busana saja. Masing-masing wilayah di Bali memiliki tipe Payas Agungnya sendiri.

Dalam pernikahan Bali, Payas Agung terdiri dari kombinasi kain songket mewah, kamen prada Bali, dan aksesoris lengkap. Kain songket mewah dililitkan menjadi bentuk atasan dan bawahan. Menutupi bagian dada hingga bagian kaki. Dilengkapi juga dengan pemakaian mahkota untuk pengantin pria dan wanita. Aksesoris yang dikenakan seperti kalung, anting, gelang, keris (khusus pria), dan yang lainnya diketahui bernuansa emas. Khusus untuk pengantin pria, beberapa Busana ini juga mengombinasikan lilitan kain songket mewah dengan jas beludru bermotif prada bali. Tidak hanya untuk digunakan untuk acara pernikahan bali (pawiwahan), Payas Agung juga sering digunakan untuk upacara adat penting seperti upacara potong gigi, dan acara adat seremonial tertentu lainnya.

Payas Jangkep

Lamaran di Bali

Berasal dari bahasa Bali ‘Jangkep’ yang berartikan ‘lengkap’, Payas Jangkep merupakan pakaian adat bali dengan busana, aksesoris, dan riasan yang lengkap. Tidak hanya untuk menghadiri acara-acara bersifat formal, busana ini dapat digunakan juga untuk acara seremonial seperti lamaran, upacara kemanusiaan, atau wisuda.

Payas Madya

Payas Bali Madya

Busana ini paling sering dipakai untuk aktivitas sehari-hari. Memiliki tingkatan pemakaian yang tidak terlalu ketat (fleksibel), Payas Madya memadukan unsur atasan non-formal seperti t-shirt, kemeja, kebaya berwarna-warni dengan bawahan berupa kamen dan saput. Busana ini juga dilengkapi dengan selendang di pinggang untuk mengikat kamen.

Payas Alit Bali

Payas Happy Salma

Sama seperti payas madya yang merupakan pakaian tradisional yang paling sering digunakan oleh masyarakat Bali sehari-hari, Payas Alit biasa digunakan untuk kegiatan peribadatan ke Pura. Busana Payas Bali ini menggunakan nuansa kain putih baik di kemeja pria maupun kebaya wanita. Busana atasan ini turut dipadukan bersama kamen, saput dan selendang di pinggang. Khusus untuk pria, Payas alit dipadukan bersama udang berwarna putih di bagian kepala.

Continue ReadingPayas Bali: Tingkatan & Fungsi
Read more about the article KUA di Bali: Alamat & Kontak
Kemenag Denpasar

KUA di Bali: Alamat & Kontak

Seperti halnya pernikahan-pernikahan yang digelar di berbagai wilayah Indonesia, pernikahan di Bali pun akan melalui proses pencatatan sipil. Selain merupakan sebuah syarat mutlak pernikahan, pencatatan secara sipil ini bertujuan untuk memperjelas bukti status sah pasangan suami-istri di mata hukum atau secara konstitusional. Pertanyaannya, dimana pasangan menikah dapat melakukan proses ini? Sudah tentu di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah pernikahan yakni KUA di Bali.

Proses pencatatan sipil ini pada dasarnya tidak terlalu sulit. Sudah ada panduannya secara jelas dalam undang-undang perkawinan. Meskipun tidak sulit, kalian tentu harus memperhatikan betul dimana lokasi KUA yang tepat sesuai dengan tempat kalian menikah di Bali.

Nah, teruntuk para pasangan yang ingin mengurus dan mencatatkan pernikahan kalian secara sipil di Bali, Puspaning lango merangkum sejumlah daftar KUA di Bali. Daftar KUA di Bali lengkap dengan lokasi alamat dan nomor telpon dapat disimak pada tabel di bawah ini !

Daftar KUA di Bali

Kota Denpasar

KUA (Kecamatan) Alamat No. Telpon Email
Denpasar Timur Jl. Gunung Talang No. 4 Buana Indah Padangsambian (0361) 463442 kua.denpasartimur@kemenag.go.id
Denpasar Selatan Jl. Mertasari 108 A Sidakarya (0361) 721044 kua.denpasarselatan@kemenag.go.id
Denpasar Barat Jl. Tegal Harum No. 8 Br. Biaung Kesiman Denpasar (0361) 481 583 kua.denpasarbarat@kemenag.go.id
Denpasar Utara Perumahan A. Yani Regency No. 62 kua.denpasarutara@kemenag.go.id
Denpasar Timur Jl. Gunung Talang No. 4 Buana Indah Padangsambian (0361) 463442 kua.denpasartimur@kemenag.go.id
Denpasar Selatan Jl. Mertasari 108 A Sidakarya (0361) 721044 kua.denpasarselatan@kemenag.go.id

Kabupaten Buleleng

Buleleng Jl. Udayana No. 17, Singaraja 81116 (0362) 29049 kua.buleleng@kemenag.go.id
Tejakula Jl. Singaraja – Amlapura, Tejakula 81117 kua.tejakula@kemenag.go.id
Gerokgak Jl. Seririt – Gilimanuk Km.18 Gerokgak 81155 kua.gerokgak@kemenag.go.id
Sukasada Jl. Raya Singaraja – Bedugul, Sangket Sukasada (0362) 29253 kua.sukasada@kemenag.go.id
Banjar Jl. Seririt- Singaraja Labuan Aji, Ds Temukus kua.banjar@kemenag.go.id
Seririt Jl. Udayana II, Seririt 81153 kua.seririt@kemenag.go.id

Kabupaten Karangasem

 Karangasem Jl. Bhayangkara No. 23, Amlapura 80811 0363-21161 kua.karangasem@kemenag.go.id
 Bebandem Jl. Raya Bebandem – Karangasem, Bebendem 80861 0363-21161 kua.bebandem@kemenag.go.id
 Sidemen Jl. Bangbang Biaung – Satria, Kp Sindu, Sidemen 80864 0363-21161 kua.sidemen@kemenag.go.id
Manggis Jl. Raya Manggis, Kampung Buitan – Manggis, 80817 0363-21161 kua.manggis@kemenag.go.id

Kabupaten Klungkung

 Klungkung Jl. Gajahmada No. 72 Semarapura 80716 (0366) 21198 kua.klungkung@kemenag.go.id
 Dawan Jl. Pantai Kusamba, Kp. Kusamba kua.dawan@kemenag.go.id
 Nusa Penida Desa Toyapakeh, Nusa Penida  80771 kua.nusapenida@kemenag.go.id

Kabupaten Gianyar

 Gianyar

Jl. Kepundung No.8 Gianyar, Kp 80511 0361-943042 kua.gianyar@kemenag.go.id
 Sukawati Musholla Al Ikhlas Banjar Tebuana 0361-943042

kua.sukawati@kemenag.go.id

Kabupaten Badung

 Kuta Jl. Raya Tuban Br Pasekan  Kuta, Badung 80362 (0361) 755997 kua.kuta@kemenag.go.id
 Petang Desa Angantiga Petang kua.petang@kemenag.go.id
 Mengwi Komplek Puspem Badung Sempidi kua.mengwi@kemenag.go.id

Kabupaten Jembrana

Negara Jl. Ngurah Rai No. 147  Negara 82217 (0365) 42928 kua.negara@kemenag.go.id
Mendoyo Jl. Raya Denpasar – Gilimanuk Km.89, Pohsanten kua.mendoyo@kemenag.go.id
Melaya Jl. Raya Negara – Gilimanuk, Melaya kua.melaya@kemenag.go.id
Pekutatan Jl. Raya Denpasar – Gilimanuk Km.71, Pulukan kua.pekutatan@kemenag.go.id

Kabupaten Bangli

Kintamani Jl Raya Kintamani, Kab Bangli (0366) 91126  kua.kintamani@kemenag.go.id
Bangli Jl LC Subak Aya, Kec Bebalang, Kab Bangli (0366) 91126  kua.bangli@kemenag.go.id

Kabupaten Tabanan

 Tabanan Jl. Anggrek Gg.I/12 Tabanan 82111 (0361) 812046 kua.tabanan@kemenag.go.id
 Baturiti Jl. Raya Pekarangan, Baturiti 82191 kua.baturiti@kemenag.go.id
 Penebel Jl. Buruan Kaja, Penebel kua.penebel@kemenag.go.id
 Kediri Jl. S. Parman, Kediri 82123 (0361) 8067867 kua.kediri@kemenag.go.id
 Selemadeg Jl. Rajawali No 22, Bajera kua.selemadeg@kemenag.go.id
 Pupuan Jl. Raya Pupuan – Seririt, Pupuan kua.pupuan@kemenag.go.id
Continue ReadingKUA di Bali: Alamat & Kontak